nusakini.com-Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat atas peluncuran Protokol Penanganan Korona. Hal itu disampaikannya dalam undangan Konferensi Pers Peluncuran Protokol Penanganan Korona di Ruang Rapat Kepala Staf Kepresidenan, Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha Lt. 2, Jakarta Pusat, Jumat (06/03). 

“Kami sungguh berterimakasih kepada Pusat yang telah mengambil inisiatif mengorganisir kita semua seluruh Kementerian/Lemabga dan makin memantapkan kerja sama penanganan yang sudah kita lakukan,” kata Bahtiar. 

Bahtiar pun meyakinkan, pemerintah daerah telah bersiap melakukan tindakan pencegahan maupun penanganan terhadap Virus Korona tersebut. Meski demikian, dengan adanya protokol penanganan tersebut, pihaknya memastikan Pemda akan bersiap untuk menyesuaikan diri sesuai prosedur. 

“Prinsipnya penanganan ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan di level Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai tingkat RT/RW, Kampung dan Dusun. Jadi seluruh jajaran pemerintahan prinsipnya sudah bekerja. Nah, dengan adanya protokol ini nanti akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian supaya pelayanan pemerintahan untuk penanganan ini menjadi lebih baik,” ujarnya. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, peluncuran Protokol Penanganan Korona merupakan bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi virus tersebut, serta sebagai rujukan utama dalam penanganan. 

“Kita sampaikan, memiliki pedoman kesiapsiagaan dalam menghadapi infeksi Covid-19 tertanggal 28 Januari 2020 yang disusun oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dari Kemenkes, ini menjadi referensi utama. Sebenarnya protokol-protokol itu sudah ada, saya ingin sampaikan ini, protokol kesiapsiagaan terhadap Korona sudah ada. Diterbitkan pada 28 Januari. 17 Februari diperbaharui lagi. Untuk itu, ini bukan hal yang baru ada ya. Tanggal 2 Maret 2020 Presiden mengumumkan 2 kasus, siangnya kita merapatkan barisan, bahwa protokol yang ada bisa dijalankan lebih intens lagi,” jelas Moeldoko. 

Moeldoko juga menambahkan, ada lima protokol utama terkait penanganan Korona yang diharapkan protokol ini akan mudah digunakan oleh masyarakat. 

“Berikutnya seperti yang kita telah ketahui bahwa ada 5 (lima) protokol utama yang nantinya akan kita sampaikan. Protokol penanganan kesehatan ini sebenarnya sekali kagi sudah ada, tetapi kita ingin apa yang kita buat sekarang ini lebih operasional, lebih mudah dipraktikkan oleh masyarakat, lebih dipraktikkan oleh siapapun. Ada protokol komunikasi, protokol border controls, protokol kegiatan belajar mengajar, ini relatif baru atau hal baru, berikutnya protokol transformasi umum, ini juga relatif baru, kita ada perbaikan,” tambahnya. 

Protokol penanganan virus Korona (Covid-19) di Indonesia ini merupakan pembaharuan dari protokol penanganan Covid-19 yang diterbitkan Januari 2020 lalu. 

“KSP bersama dengan Kementerian terutama Kementerian Kesehatan mencoba menyederhanakan pedoman yang sudah ada tersebut, sehingga mudah diimplementasikan oleh siapapun, sekali lagi, disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. Oleh karena itu, hari ini kita publikasikan ya, pedoman-pedoman tersebut. Harapan kita adalah publik atau masyarakat bisa memahami dan bisa dilaksanakan bersama dengan pemerintah, bahwa persoalan Korona ini adalah permasalahan kita bersama,” kata Moeldoko. 

Senada dengan hal tersbeut, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto mengatakan, peluncuran protokol ini merupakan wujud kekompakan pemerintah untuk bersama tanggap terhadap virus tersebut. 

“Tentunya ini adalah wujud dari kebersamaan kami yang di bawah koordinasi KSP, bahwa tidak Kemenkes sendiri dalam penyusunan protokol ini, (namun) melibatkan semua K/L yang berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kebutuhan orang banyak. Ada Kemendikbud, ada Kemendagri, Kemenkominfo, kemudian Kemenag dan tentunya semuanya bergandengan tangan sehingga terwujudlah protokol ini,” ujarnya. 

Peluncuran Protokol Penanganan Korona diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat sehingga masyarakat memiliki kepastian apa yang harus diperbuat ketika menghadapi situasi-situasi tertentu.(p/ab)